Jangan Mengambil Hak Tetangga Walau Sejengkal Tanah

Bagikan via:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Jangan Mengambil Hak Tetangga Walau Sejengkal Tanah

Penjelasan

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan menghormati hak orang lain. Salah satu bentuk kezaliman yang sangat dilarang adalah mengambil hak milik orang lain, termasuk tanah milik tetangga meskipun hanya sedikit. Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan batas tanah sering menjadi penyebab pertengkaran, permusuhan, bahkan putusnya hubungan persaudaraan.

Sebagian orang menganggap mengambil sedikit tanah bukanlah masalah besar. Padahal dalam Islam, sekecil apa pun kezaliman tetap akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Hak orang lain wajib dijaga dan dihormati, terlebih hak tetangga yang hidup berdampingan dengan kita setiap hari.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
(HR. Muslim no. 1610)

Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah.

Kaidah

Beberapa kaidah penting dalam menjaga hak orang lain menurut Islam antara lain:

  1. Haram Mengambil Hak Orang Lain
    Segala bentuk kezaliman terhadap harta dan hak milik orang lain dilarang dalam Islam.
  2. Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga
    Islam sangat menganjurkan hidup rukun dan saling menghormati antar tetangga.
  3. Kejujuran dalam Muamalah
    Dalam urusan harta dan kepemilikan, seorang muslim wajib bersikap jujur.
  4. Menghindari Perselisihan
    Persoalan kecil dapat menjadi besar apabila tidak diselesaikan dengan adil.
  5. Setiap Perbuatan Akan Dipertanggungjawabkan
    Tidak ada kezaliman sekecil apa pun yang luput dari perhitungan Allah SWT.

Tafsiran

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Ayat ini menjelaskan larangan mengambil atau menguasai harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Termasuk di dalamnya mengambil tanah, merampas hak milik, atau melakukan kecurangan dalam urusan harta.

Dalam tafsir ayat tersebut dijelaskan bahwa Islam sangat menjaga hak kepemilikan seseorang. Seorang muslim diperintahkan berlaku adil dan menjauhi segala bentuk kezaliman agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis.

Renungan Hidup

Banyak perselisihan antar keluarga dan tetangga berawal dari masalah tanah dan harta. Terkadang seseorang rela mengambil hak orang lain demi keuntungan dunia yang sementara. Padahal, harta yang diperoleh dengan cara zalim tidak akan membawa keberkahan dalam hidup.

Tetangga adalah orang terdekat dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga hubungan baik dengan tetangga termasuk bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW. Jangan sampai karena urusan dunia, hubungan persaudaraan rusak dan hati dipenuhi permusuhan.

Marilah kita menjaga hak orang lain dengan jujur dan amanah. Jangan mengambil sesuatu yang bukan milik kita, walaupun terlihat kecil dan sepele. Karena di sisi Allah SWT, setiap kezaliman akan dimintai pertanggungjawaban.

Referensi

  1. Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 29
  2. HR. Muslim no. 1610
  3. Ibnu Katsir. Tafsir Ibnu Katsir
  4. Imam An-Nawawi. Riyadhus Shalihin
  5. Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

https://masjid-almadinah-atc.com/MohdGhozi