HADIST TENTANG LARANGAN MELIPAT PAKAIAN KETIKA SHOLAT

Bagikan via:

Facebook
Twitter
WhatsApp

🕌 1. Pengertian Hadis

Hadis ini menjelaskan larangan bagi seseorang yang sedang salat untuk melipat atau menggulung pakaian maupun rambutnya. Yang dimaksud “melipat pakaian” adalah mengangkat, menggulung, atau menahan pakaian agar tidak menyentuh tanah saat sujud. Begitu juga dengan “menahan rambut” berarti mengikat atau menahannya agar tidak ikut bersujud. Dengan kata lain, Nabi ﷺ memerintahkan agar seorang Muslim salat dengan penampilan yang wajar dan tidak dibuat-buat.

📖 2. Makna Hadis

Makna dari hadis ini adalah:

Kesempurnaan dalam sujud mencakup seluruh anggota tubuh yang seharusnya menyentuh tanah, termasuk bagian pakaian dan rambut.

Melipat pakaian atau menahan rambut berarti menghalangi sebagian tubuh atau pakaian untuk ikut sujud, sehingga dianggap mengurangi kekhusyukan dan kesempurnaan salat.

Selain itu, tindakan melipat pakaian karena ingin tampil rapi di hadapan manusia menunjukkan kurangnya ketundukan dan kerendahan hati (tawadhu’) di hadapan Allah.

 

⚖️ 3. Dasar Hukum

Hadis ini menjadi dasar hukum larangan menahan pakaian atau rambut saat salat.
Dalilnya diambil dari:

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas.

Kaedah fikih: “Setiap perbuatan yang mengurangi kesempurnaan ibadah, maka hukumnya makruh jika tidak membatalkan.”

Maka, melipat pakaian ketika salat hukumnya makruh (tidak haram) selama tidak sampai menghalangi sahnya salat, karena tidak sesuai dengan adab dan kesempurnaan sujud.

🎯 4. Tujuan Larangan

Larangan ini memiliki beberapa tujuan:

1. Menjaga kekhusyukan (khusyuk) dalam salat.

2. Menunjukkan kerendahan diri di hadapan Allah, tanpa memperhatikan penampilan lahiriah.

3. Meneladani sunnah Nabi ﷺ yang bersujud dengan seluruh tubuh, rambut, dan pakaian menyentuh tanah.

4. Menjauhkan diri dari sifat sombong atau riya, karena melipat pakaian bisa timbul dari keinginan menjaga kerapian untuk dilihat orang lain.

 

📚 5. Penjelasan Para Ulama

Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan:

> “Yang dimaksud ‘menahan pakaian dan rambut’ adalah mengumpulkannya atau mengangkatnya agar tidak menyentuh tanah ketika sujud. Larangan ini dimaksudkan agar pakaian dan rambut ikut bersujud, sebagaimana anggota badan lainnya.”

 

Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) berkata:

> “Perbuatan menahan pakaian dan rambut menunjukkan kurangnya sikap tunduk dalam ibadah, sebab orang yang khusyuk tidak memperdulikan pakaian atau rambutnya ketika sujud di hadapan Allah.”

 

Syaikh Al-Utsaimin juga menegaskan bahwa:

> “Larangan ini menunjukkan makruh tanzih (tidak sampai haram). Jika seseorang melipat pakaiannya tanpa niat sombong, salatnya tetap sah, tetapi kurang sempurna.”

 

 

📗 6. Referensi Hadis dan Kitab

Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Adhan, Bab Sujud di atas tujuh anggota badan.

Shahih Muslim, Kitab Ash-Shalah, Bab Larangan menahan pakaian dan rambut dalam salat.

Syarh Shahih Muslim – Imam An-Nawawi.

Fathul Bari – Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Syarh Riyadhus Shalihin – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

🕊️ 7. Kesimpulan

Hadis ini mengajarkan bahwa:

Islam mengatur adab lahir dan batin dalam beribadah.Melipat pakaian atau rambut ketika salat tidak membatalkan salat, tetapi makruh karena mengurangi kekhusyukan dan keindahan ibadah.Seorang Muslim dianjurkan untuk bersujud dengan seluruh anggota tubuh, termasuk pakaian dan rambut, sebagai bentuk ketundukan total di hadapan Allah SWT.Salat yang sempurna adalah salat yang dilakukan dengan hati tunduk, tubuh tenang, dan pakaian dalam keadaan alami tanpa dibuat-buat.